Setiap 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional. Tanggal itu merujuk pada Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, ketika koperasi ditegaskan sebagai bagian penting dari perjuangan membangun ekonomi bangsa setelah kemerdekaan. Sejak saat itu, koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional: bukan sekadar salah satu bentuk badan usaha, melainkan jalan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
Hampir delapan puluh tahun kemudian, cita-cita tersebut perlu diperiksa kembali. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan koperasi. Di berbagai daerah telah tumbuh koperasi petani, nelayan, pekerja, pedagang, produsen, konsumen, hingga koperasi jasa yang dibangun melalui proses panjang. Sebagian bertahan dalam keterbatasan, sebagian berkembang menjadi kekuatan ekonomi penting bagi anggotanya, sementara sebagian lainnya berhenti karena kehilangan kegiatan usaha dan partisipasi anggota.
Karena itu, pertanyaan utama kita bukan lagi sekadar berapa banyak koperasi yang dapat dibentuk, melainkan bagaimana negara memperlakukan koperasi yang telah hidup dan bagaimana koperasi baru seharusnya dibangun. Apakah koperasi benar-benar diperkuat sebagai alat rakyat untuk menguasai kehidupan ekonominya, atau kembali dijadikan badan hukum, papan nama, dan proyek administratif pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah menjalankan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara massal. Negara menyiapkan kelembagaan, pembiayaan, gerai, gudang, dan berbagai fasilitas dalam skala besar. Namun pada saat yang sama, banyak koperasi yang telah memiliki anggota, pasar, pekerja, serta kegiatan usaha justru masih harus membangun kemampuannya dengan sumber daya sendiri.
Sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera, saya mengalami kontradiksi itu secara langsung. Kami membangun koperasi melalui proses panjang, membiayai sertifikasi dengan kemampuan sendiri, memperbaiki tata kelola kebun, mengembangkan usaha berdasarkan kebutuhan anggota, serta berhadapan dengan perusahaan dalam hubungan yang semakin jauh dari makna kemitraan. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa koperasi tidak lahir dari instruksi. Koperasi lahir dari kebutuhan, tumbuh melalui kepercayaan, dan menjadi kuat karena mampu menyelesaikan persoalan anggotanya.
Dari Perubahan Ekonomi Menuju Kebutuhan Berorganisasi

Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera didirikan pada 10 Juni 2002 oleh 30 orang pendiri di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dari perubahan ekonomi di sepanjang Sungai Belayan, dari masa kejayaan industri kayu, perkembangan perkebunan karet, hingga meluasnya perkebunan kelapa sawit. Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian komoditas, melainkan turut mengubah cara masyarakat bekerja, menggunakan tanah, dan memperoleh penghasilan.
Masuknya kelapa sawit membuka sumber penghidupan baru, tetapi sekaligus melahirkan bentuk ketergantungan baru. Petani mempunyai kebun dan tanaman, tetapi tidak menguasai pabrik, teknologi pengolahan, mekanisme pembentukan harga, serta pasar akhir. Mereka menanggung risiko pada tahap produksi, sedangkan nilai ekonomi yang lebih besar tercipta setelah tandan buah segar diolah menjadi minyak sawit dan berbagai produk turunannya.
Dalam struktur seperti itu, kepemilikan kebun tidak otomatis berarti penguasaan terhadap kegiatan ekonomi. Petani masih bergantung pada pihak lain untuk memperoleh sarana produksi, memperbaiki akses jalan, mengangkut hasil, mendapatkan pembiayaan, mengetahui informasi pasar, serta menjual panen. Ketika seluruh kebutuhan tersebut dikuasai oleh pihak luar, petani hanya menjadi pemilik pada satu bagian kecil dari rantai usaha yang jauh lebih panjang.
Koperasi hadir untuk memperkecil ketergantungan itu. Ketika petani menjual hasil secara sendiri-sendiri, posisi tawarnya terbatas. Namun ketika produksi dihimpun, administrasi diperbaiki, informasi mulai dikuasai, dan hubungan perdagangan dikelola bersama, kekuatan ekonomi petani mulai berubah.
Belayan Sejahtera memang tumbuh dalam konteks kebutuhan kemitraan dengan perusahaan. Akan tetapi, koperasi tidak berhenti menjadi perantara penjualan tandan buah segar. Perkembangan kebutuhan anggota mendorong koperasi untuk memasuki berbagai bagian lain dari kegiatan ekonomi perkebunan.
Secara bertahap koperasi membangun unit usaha penjualan hasil perkebunan dan pengelolaan kebun, unit usaha sarana produksi pertanian, unit usaha jasa alat berat, unit usaha bengkel dan perawatan kendaraan, unit usaha perdagangan kebutuhan masyarakat, unit usaha pembiayaan, pembibitan, serta layanan sertifikasi dan pendataan kebun. Pengembangan usaha tersebut tidak dimulai dari keinginan memperbanyak unit bisnis, melainkan dari upaya mengatasi hambatan yang berulang dalam kegiatan anggota.
Unit usaha sarana produksi membantu menjamin ketersediaan pupuk, bibit, dan perlengkapan kebun. Unit usaha alat berat mendukung pembangunan serta pemeliharaan jalan produksi. Unit usaha penjualan hasil menghimpun tandan buah segar anggota dan mengelola hubungan dengan pembeli. Unit usaha bengkel menjaga kendaraan pengangkut tetap beroperasi, sedangkan unit perdagangan dan pembiayaan melayani sebagian kebutuhan ekonomi anggota serta masyarakat sekitar.
Jika dilihat secara terpisah, kegiatan tersebut tampak seperti sekumpulan bisnis. Namun jika dilihat sebagai satu kesatuan, seluruhnya membentuk ekosistem ekonomi. Produksi, sarana kerja, infrastruktur, pengangkutan, perawatan, pembiayaan, perdagangan, dan pendataan mulai dihubungkan dalam organisasi yang dimiliki anggota.
Dokumen profil koperasi mencatat sekitar 3.462 hektare kebun, 1.129 pekebun, dan 60 pekerja pada periode penyusunannya. Data tersebut menunjukkan bahwa koperasi bukan lagi hanya tempat transaksi, tetapi telah menjadi organisasi yang menghubungkan banyak kepentingan ekonomi di tingkat lokal.
Belayan Sejahtera tumbuh dari kebutuhan menuju kelembagaan, bukan dari kelembagaan menuju pencarian kebutuhan. Inilah hal yang sering diabaikan ketika koperasi dibentuk secara massal. Badan hukum dapat diterbitkan, gedung dapat dibangun, dan modal dapat disalurkan, tetapi semua itu tidak secara otomatis menciptakan rasa memiliki, kemampuan usaha, dan kepercayaan masyarakat. Koperasi yang hidup tidak dibangun dari beton, melainkan dari hubungan ekonomi yang nyata dan kepercayaan yang terus-menerus dibuktikan.
Dari Sertifikasi Menuju Penguasaan Pengetahuan

Perjalanan berikutnya bagi Belayan Sejahtera adalah sertifikasi perkebunan berkelanjutan. Koperasi mulai menjalankan proses Roundtable on Sustainable Palm Oil atau RSPO pada 2022 dengan melibatkan 157 petani dan sekitar 578 hektare kebun. Pada tahap selanjutnya, cakupan sertifikasi meningkat menjadi 331 petani dengan luas sekitar 1.331 hektare.
Sertifikasi kerap dipahami hanya sebagai proses memperoleh pengakuan pasar. Padahal bagi koperasi petani, proses tersebut jauh lebih luas. Sertifikasi menuntut pendataan anggota, pemetaan kebun, ketertelusuran produksi, legalitas, perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta pembentukan sistem pengawasan internal.
Melalui proses itu, koperasi mulai menguasai pengetahuan yang sebelumnya lebih banyak berada di tangan perusahaan dan konsultan. Data mengenai kebun, produksi, anggota, lingkungan, dan rantai pasok secara bertahap dikelola oleh organisasi petani sendiri.
Penguasaan data merupakan bagian dari penguasaan ekonomi. Petani yang tidak mempunyai data hanya dapat menerima penjelasan dari pihak lain. Koperasi yang menguasai data dapat menyusun perencanaan, mengevaluasi produktivitas, mengenali risiko, serta memperkuat posisinya dalam perundingan dengan pemerintah, perusahaan, dan buyer.
Manfaat sertifikasi juga tidak seluruhnya dibagikan sebagai uang tunai. Sebagian pendapatan dari penjualan kredit RSPO digunakan untuk memperkuat aset, membeli alat produksi, membangun fasilitas, mendukung pendidikan dan kesehatan, memperbaiki infrastruktur, serta mengembangkan alternatif penghidupan. Dengan demikian, insentif dari pasar global tidak berhenti sebagai pendapatan sesaat, tetapi diubah menjadi kemampuan ekonomi yang dapat bertahan lebih lama di tingkat desa.
Kami juga menjalankan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Berbeda dengan RSPO yang berkembang dari tuntutan pasar global, ISPO merupakan standar keberlanjutan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Melalui ISPO, petani dituntut memperbaiki legalitas, tata kelola kebun, ketertelusuran, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Namun seluruh proses tersebut kami biayai secara mandiri. Biaya audit, pemetaan, pendampingan, penyiapan dokumen, penguatan sistem pengendalian internal, serta perbaikan tata kelola ditanggung oleh koperasi. Pemerintah menetapkan standar nasional, tetapi dukungan terhadap koperasi petani yang benar-benar menjalankannya hampir tidak terasa.
Di sinilah kontradiksi kebijakan negara terlihat. Pemerintah menuntut petani memperbaiki legalitas, lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola. Namun ketika koperasi melaksanakan tuntutan tersebut, negara tidak hadir secara memadai untuk mendukung pembiayaannya. Pada saat yang sama, negara justru bersedia mengerahkan sumber daya yang sangat besar untuk membentuk koperasi baru yang belum tentu mempunyai anggota aktif, kegiatan produksi, atau pasar.
Koperasi yang telah hidup harus membiayai kewajiban nasionalnya sendiri, sedangkan koperasi yang belum hidup dipersiapkan gedung, gudang, modal, dan fasilitas. Kebijakan seperti ini berjalan terbalik. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat koperasi, dukungan pertama semestinya diarahkan kepada koperasi yang telah membuktikan kegunaannya. Sertifikasi ISPO bagi petani perlu dibiayai, legalitas kebun harus dipercepat, sistem data diperkuat, infrastruktur produksi dibangun, dan pendidikan anggota didukung.
Negara tidak patut menetapkan kewajiban nasional, kemudian menyerahkan seluruh biaya pelaksanaannya kepada petani.
Program Koperasi Desa Merah Putih dan Pelajaran yang Diabaikan
Dari pengalaman sebelumnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut dilihat dengan kekhawatiran serius. Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi dan menyediakan dukungan badan hukum, pembiayaan, gerai, gudang, serta kelengkapan usaha.
Masalahnya bukan pada keinginan memperkuat ekonomi desa, melainkan pada urutan yang dipilih. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat, lalu diperkuat oleh negara. Dalam program ini, negara justru membangun kelembagaannya terlebih dahulu dan berharap masyarakat menciptakan kehidupan ekonomi di dalamnya.
Sejarah koperasi Indonesia telah berulang kali memperlihatkan risiko pendekatan seperti itu. Kajian politik hukum koperasi menunjukkan bahwa dalam beberapa periode koperasi dijadikan alat kebijakan pemerintah, dibentuk secara seragam, ditempatkan di bawah intervensi negara, dan kehilangan kemandiriannya.
Program Koperasi Unit Desa pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran. Banyak koperasi dapat berjalan selama memperoleh penugasan, kredit, fasilitas, atau hak distribusi dari negara. Ketika dukungan tersebut melemah, sebagian tidak mempunyai kemampuan mempertahankan usahanya. Badan hukumnya masih tercatat, tetapi kehidupan organisasinya telah berhenti.
Kegagalan itu bukan semata-mata akibat buruknya pengurus. Sejak awal koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan program, bukan kebutuhan anggotanya. Pemerintah menentukan bentuk dan arah usaha, sedangkan masyarakat diminta mengisi organisasi yang telah selesai dirancang.
Pola serupa muncul dalam Koperasi Desa Merah Putih. Memang terdapat musyawarah desa dalam proses pembentukannya, tetapi musyawarah pelaksanaan tidak sama dengan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Ketika masyarakat diajak bermusyawarah, target, nama, bentuk, dan arah program telah ditetapkan lebih dahulu.
Masyarakat tidak ditanya apakah mereka membutuhkan koperasi baru, apakah koperasi atau Badan Usaha Milik Desa yang sudah ada dapat diperkuat, dan apakah masalah ekonomi mereka sebenarnya terletak pada pasar, jalan, teknologi, pembiayaan, atau kepastian harga. Mereka hanya diminta membicarakan pelaksanaan keputusan yang sudah selesai.
Partisipasi seperti itu bersifat prosedural. Masyarakat diajak berbicara, tetapi tidak mempunyai cukup ruang untuk menentukan pilihan.
Padahal koperasi tidak dapat dibangun hanya dengan memerintahkan masyarakat berkumpul. Mohammad Hatta memandang koperasi sebagai persekutuan yang menyatukan solidaritas dan tanggung jawab pribadi. Anggota bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemilik yang wajib menjaga dan memperjuangkan organisasinya.
Kesadaran semacam itu tidak dapat diterbitkan melalui surat keputusan.
Belanja Pemerintah Tidak Otomatis Menghidupkan Koperasi
Masalah tersebut menjadi semakin serius karena program Koperasi Desa Merah Putih dijalankan ketika perekonomian dan ruang fiskal menghadapi tekanan. Pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada belanja pemerintah, sementara kemampuan konsumsi dan pendapatan sebagian masyarakat menghadapi tekanan. Nilai tukar melemah, biaya produksi meningkat, pemutusan hubungan kerja terjadi di berbagai sektor, dan rumah tangga menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Dalam keadaan demikian, penggunaan sumber daya besar untuk membangun puluhan ribu gerai dan gudang harus diperiksa secara ketat. Pembangunan fisik memang menghasilkan kegiatan ekonomi dalam jangka pendek. Barang dibeli, kontrak dikerjakan, dan anggaran dibelanjakan. Namun aktivitas tersebut tidak otomatis menciptakan usaha koperasi yang bertahan.
Apabila koperasi tidak mempunyai pasar, pengurus yang mampu, anggota aktif, serta usaha yang layak, gerai dan gudang hanya akan menjadi aset menganggur. Desa kemudian dapat mewarisi biaya operasional, pemeliharaan, bahkan kewajiban pembiayaan.
Belanja pemerintah dapat meningkatkan angka pertumbuhan, tetapi belanja tidak selalu menciptakan kemampuan ekonomi. Masalah koperasi bukan semata-mata kekurangan bangunan, melainkan lemahnya organisasi, pasar, tata kelola, partisipasi anggota, dan posisi tawar.
Desa juga bukan ruang ekonomi yang kosong. Di dalamnya telah hidup warung kecil, pedagang, kelompok tani, pengangkut, koperasi lama, Badan Usaha Milik Desa, pengrajin, dan usaha rumah tangga. Jika koperasi baru memperoleh modal, fasilitas, pasokan, dan dukungan negara secara besar-besaran, sementara pelaku yang sudah ada bertahan dengan kemampuannya sendiri, persaingan yang muncul tidak dapat disebut adil.
Koperasi baru dapat mengambil pasar warung kecil, bertabrakan dengan Badan Usaha Milik Desa, atau menjadi pesaing koperasi yang telah lama bekerja. Jika itu terjadi, negara bukan sedang memperkuat ekonomi rakyat, melainkan menciptakan pemain baru yang disubsidi untuk menggantikan pemain lama.
Koperasi seharusnya mengorganisasi kekuatan ekonomi yang telah hidup. Pedagang kecil dapat dihimpun dalam jaringan pengadaan bersama. Kelompok produsen dapat diperkuat dalam pembelian bahan baku dan pemasaran. Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa dapat berbagi fungsi. Produk lokal dapat dihubungkan dengan pasar yang lebih luas.
Pemerintah semestinya memulai dengan pemetaan: siapa yang telah bekerja, masalah apa yang mereka hadapi, lembaga apa yang tersedia, dan bagian mana dari rantai ekonomi yang belum dikuasai masyarakat. Koperasi baru hanya dibentuk apabila benar-benar menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Mendirikan koperasi terlebih dahulu lalu mencari kegiatan usaha setelahnya hanya akan menghasilkan gedung kosong dan laporan administratif.
Anggota sebagai Pemilik, Pengurus sebagai Pemegang Amanat

Kritik terhadap pemerintah dan perusahaan tidak boleh membuat gerakan koperasi melupakan tanggung jawabnya sendiri. Koperasi tidak akan menjadi kuat hanya karena memperoleh perlindungan kebijakan. Kekuatan utamanya tetap berada pada anggota.
Anggota bukan pelanggan koperasi, melainkan pemiliknya. Karena itu, anggota harus mengetahui keadaan organisasi, membaca laporan, menghadiri rapat anggota, memilih pengurus dengan sungguh-sungguh, serta mengawasi penggunaan aset.
Tidak cukup bagi anggota hanya menuntut harga yang lebih baik, pinjaman, pelayanan, atau pembagian sisa hasil usaha. Anggota juga harus terlibat menjaga organisasi. Koperasi akan kehilangan jati dirinya apabila anggota hanya hadir ketika manfaat dibagikan.
Namun tanggung jawab anggota tidak boleh digunakan oleh pengurus sebagai alasan untuk menutup informasi. Rendahnya partisipasi harus dijawab dengan pendidikan dan keterbukaan, bukan dengan semakin memusatkan keputusan. Semakin besar koperasi, semakin besar pula kewajiban menjelaskan kondisi usaha, risiko, kontrak, investasi, dan penggunaan surplus kepada anggota.
Rapat anggota bukan upacara tahunan untuk mengesahkan laporan. Ia merupakan pusat kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Jika keputusan penting telah ditetapkan lebih dahulu oleh pengurus atau manajemen, sementara anggota hanya diminta menyetujui, koperasi mungkin tetap ada secara hukum, tetapi demokrasi ekonominya telah hilang.
Pengurus koperasi di seluruh Indonesia juga perlu bercermin. Profesionalisme merupakan kebutuhan. Koperasi memerlukan pembukuan yang tertib, manajemen yang kompeten, target usaha, pengendalian risiko, dan tenaga kerja yang mampu menjalankan organisasi.
Namun profesionalisme tidak berarti meniru seluruh watak perusahaan berbasis modal. Perusahaan terutama bekerja untuk memperbesar keuntungan pemilik modal, sedangkan koperasi bekerja untuk memperbesar kemampuan ekonomi anggotanya.
Perbedaan itu harus terlihat dalam cara usaha dikelola. Setiap unit usaha harus menjawab kebutuhan anggota, bukan semata-mata mengejar penjualan. Pembiayaan harus membantu kegiatan produktif, bukan memperoleh keuntungan dari kesulitan anggota. Pengembangan perdagangan harus memperkuat ekonomi lokal, bukan mematikan usaha kecil yang telah hidup. Aset, peluang usaha, dan pelayanan koperasi juga tidak boleh dikelola berdasarkan kedekatan, melainkan melalui aturan yang terbuka dan dapat diawasi.
Bahaya terbesar sering muncul ketika koperasi mulai berhasil. Aset bertambah, pengurus memperoleh pengaruh, manajemen menguasai informasi, sementara anggota merasa cukup menjadi penerima manfaat. Pada tahap itu, koperasi dapat tetap dimiliki anggota secara hukum, tetapi secara nyata dikuasai segelintir orang.
Koperasi bukan milik ketua, pengurus, atau manajer. Jabatan merupakan amanat untuk mengelola kekuatan bersama, bukan hak untuk menguasainya.
Pesan Untuk Pemerintah

Pemerintah tidak perlu berhenti mendukung koperasi. Yang harus diubah adalah cara dan tempat dukungan diberikan.
Jumlah badan hukum tidak boleh menjadi ukuran utama keberhasilan. Pemerintah harus memetakan koperasi yang telah hidup, memperkuat yang mempunyai anggota aktif, produksi, pasar, dan tata kelola, serta memperbaiki koperasi yang masih lemah. Koperasi baru dibentuk hanya ketika masyarakat benar-benar membutuhkannya.
Dukungan juga harus disesuaikan dengan tahap perkembangan. Koperasi baru membutuhkan pendidikan dan pemetaan usaha. Koperasi yang telah mempunyai pasar memerlukan modal kerja, teknologi, serta penguatan manajemen. Koperasi yang telah berkembang membutuhkan investasi pengolahan dan akses menuju industri hilir.
Bagi koperasi petani sawit, dukungan terhadap ISPO harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh terus membuat standar kemudian membiarkan petani membiayai pelaksanaannya sendiri. Legalitas kebun, pemetaan, sistem pengendalian internal, audit, dan pendampingan harus menjadi bagian dari dukungan negara.
Namun kehadiran negara yang paling penting adalah memastikan kemitraan berlangsung adil. Jika pemerintah belum mampu membawa koperasi memasuki industri pengolahan, jangan biarkan petani berdiri sendirian dalam rantai pasok yang dikuasai perusahaan. Pastikan kemitraan tidak dipersempit menjadi kontrak jual beli. Lindungi petani yang telah berinvestasi memperbaiki tata kelola dan pastikan perusahaan ikut memikul biaya keberlanjutan serta memberikan hubungan dagang jangka panjang yang layak.
Negara harus hadir bukan hanya ketika membuat aturan, tetapi ketika kekuatan ekonomi yang tidak seimbang saling berhadapan.
Dari Pengalaman Lokal Menuju Agenda Koperasi Nasional

Belayan Sejahtera bukan cerita keberhasilan yang telah selesai. Kami masih bergantung pada perusahaan pengolah, belum menguasai pabrik dan industri hilir, serta masih harus memperkuat tata kelola, demokrasi anggota, profesionalisme, dan perlindungan pekerja.
Namun pengalaman tersebut menunjukkan bahwa koperasi dapat bergerak dari sekadar penjual hasil perkebunan menuju pengelolaan rantai-rantai usaha yang mendukung keberlanjutan bisnis, kehidupan anggota, dan perlindungan lingkungan. Koperasi dapat berkembang dari kebutuhan kemitraan menjadi organisasi ekonomi masyarakat. Sertifikasi yang semula dipandang sebagai beban dapat diubah menjadi sumber pengetahuan, aset, dan manfaat bersama.
Pengalaman itu bukan hanya milik Belayan Sejahtera. Di seluruh Indonesia, koperasi produsen, nelayan, pekerja, peternak, pedagang, konsumen, dan jasa menghadapi pertanyaan yang sama: apakah mereka hanya akan menjadi perantara dalam rantai ekonomi yang dikuasai pihak lain, atau mulai menguasai bagian-bagian yang menentukan kehidupan anggotanya
Di situlah koperasi menjadi sintesis yang terus bergerak. Ia tidak harus berdiri di luar pasar, tetapi harus berusaha mengubah posisi anggotanya di dalam pasar. Ia tidak menolak perusahaan, tetapi menuntut kemitraan yang setara. Ia tidak menggantikan negara, tetapi menuntut negara hadir pada titik yang paling menentukan.
Perjalanan itu juga menunjukkan batas yang masih harus ditembus. Satu koperasi mungkin dapat menghimpun produksi, mengelola jasa, memperkuat data, dan membangun aset. Namun untuk memasuki industri pengolahan, menguasai teknologi, dan menghadapi kekuatan modal besar, koperasi harus bekerja sama dalam skala yang lebih luas.
Karena itu, masa depan koperasi Indonesia tidak hanya bergantung pada banyaknya koperasi baru, tetapi juga pada kemampuan koperasi-koperasi yang ada untuk berkonsolidasi, membangun jaringan produksi dan distribusi, berbagi teknologi, serta memperkuat posisi tawar bersama.
Pada Hari Koperasi Nasional, kita tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang soko guru. Kita membutuhkan keberanian untuk mengembalikan koperasi kepada tempat yang sebenarnya.
Koperasi bukan proyek negara. Koperasi bukan alat perusahaan untuk menghimpun pasokan. Koperasi bukan pula milik pengurus.
Koperasi adalah alat rakyat untuk menguasai kehidupan ekonominya. Tugas negara bukan mengambil alih alat tersebut, melainkan memastikan rakyat mempunyai pengetahuan, modal, infrastruktur, perlindungan, serta posisi tawar yang cukup kuat untuk menggunakannya.


Tinggalkan Balasan